Selasa, 10 Des 2024
Home
Search
Menu
Share
More
ayesha pada Psikologi
7 Jan 2024 04:02 - 3 menit reading

4 Alasan Pokok Kenapa Harus Mengikuti Tes Psikologi SIM

Tes Psikologi SIM – Mulai 25 Juni 2018 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan SIM (surat izin mengemudi) baru maupun perpanjangan SIM. Tes Psikologi sebelumnya hanya untuk pemohon SIM umum atau pengendara angkutan umum warga berpelat kuning wajib mengikuti tetapi sekarang untuk semua pemohon dan perpanjangan SIM.
Berbicara masalah tes Psikologi saat permohonan SIM bahwa pemohon SIM untuk memperoleh surat hasil tes psikologi itu harus membayar Rp 50.000 dalam sekali tes. Tes Psikologi SIM ini menggunakan aplikasi komputer. Pemohon SIM baru diberikan 24 soal dan pemohon perpanjangan SIM diberikan 18 soal.

Satu pertanyaan diberikan waktu 30 detik untuk menjawabnya. Sehingga total waktu untuk menyelesaikan jawaban maksimal 15 menit. Setelah menyelesaikan jawaban tiap pertanyaan pemohon sudah bisa membawa surat hasil tes psikologi dan siap melanjutkan tahap permohonan SIM berikutnya.
Banyak yang belum paham untuk apa mengikuti tes psikologi itu. Inilah 4 alasan kenapa pemohon dan perpanjangan SIM harus mengikuti tes Psikologi.

Sesuai dengan Amanat UU LLAJ

Dilaksanakannya tes psikologi dalam penerbitan SIM yaitu merupakan amanah Pasal 81 Ayat ( 4 ) UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) yang tertuang pada Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomer 9 tahun 2012 tentang hal Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani atapun rohani. Dalam pemeriksaan kesehatan rohani dilaksanakan dengan materi tes yang menilai beberapa aspek yaitu kecermatan, kemampuan konsentrasi, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, ketahanan kerja dan stabilitas emosi.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas, tes psikologi akan dilakukan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan persetujuan, pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya.

Sering terjadinya kecelakaan


Masalah psikologis yang dialami pengendara bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Menurut data yang telah terkumpul, seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena keadaan psikologi pengemudinya. Contoh kasus seorang pengemudi menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil yang menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka. Menurut pengakuan pengemudi, ia mengkonsumsi obat penenang yang dapat menyebabkan halusinasi.
Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadi penurunan kontrol emosi, terjadinya halusinasi, rasa panik dan takut yang semua itu diakibatkan karena mengkonsumsi obat penenang. Hal-hal seperti inilah kenapa diperlukan tes psikologi saat permohonan SIM baru perlu dilakukan.

Mencegah terjadinya kecelakaan


Dengan adanya tes Psikologi ini, pengemudi dinilai dari beberapa hal yaitu pengendalian diri, kemampuan konsentrasi, kecermatan, penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Dari serangkaian pemeriksaan itu akan diketahui bagaimana keadaan psikologi calon pemegang SIM nantinya. Dengan dilaksanakannya tes psikologi ini diharapkan kecelakaan lalu lintas akibat gangguan keadaan psikologi pengemudi dapat dicegah.

Membuat rasa aman pengemudi lain

Mengemudi tidak hanya dibutuhkan kemampuan teknis melainkan juga dibutuhkan jaminan pengemudi dapat bertingkah laku mengemudi yang aman dan bertanggungjawab. Sehingga pengemudi tidak melakukan tindakan mengemudi yang beresiko membahayakan pengemudi lain.